Kebersamaan jemaat GPIB
Gereja
Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) secara sinodal akan melaksanakan
Persidangan Sonode GPIB ke-XX di kota Balikpapan. Paling tidak 317 perutusan
jemaat diundang untuk terlibat dalam proses gerejawi yang berlangsung dari
tanggal 26 s/d 31 Oktober 2015. Sebagai warga jemaat GPIB, penting kita
memahami dan mengerti acara sinodal ini sehingga kita turut berdoa dan
mendukung semua hasil persidangan yang sudah diputuskan dan ditetapkan bagi
seluruh jemaat GPIB.
Peraturan
Pokok II tentang Persidangan Sinode pasal 1 menyebutkan bahwa Persidangan
Sinode (PS) adalah penjelmaan dari persekutuan GPIB sebagai gereja secara
sinodal dan yang dipahami sebagai wujud pemerintahan Kristus melalui kehadiran
para presbiter untuk menentukan kebijakan gereja dalam memenuhi panggilan dan
pengutusan-Nya sebagai gereja missioner. Pasal 2 menyebutkan bahwa PS GPIB
adalah lembaga yang memiliki kewibawaan dan kewenangan gerejawi dan merupakan
wadah pengambilan keputusan tertinggi dalam GPIB melalui presbiter perutusan
jemaat-jemaat yang diselenggarakan dalam kesatuan dan persatuan dari
seluruh presbiter GPIB untuk
memusyawarahkan penyelenggaraan panggilan panggilan dan pengutusan serta
pengelolaan sumber daya gereja (Lihat: Tata Gereja GPIB, 2010, hal. 37-38).
Kewenangan Gerejawi
Peserta PS
GPIB ke-XX di Balikpapan adalah mereka yang disebut sebagai (1) Utusan jemaat
(Pdt/KMJ, Penatua dan Diaken), (2) Fungsionaris Majelis Sinode, (3)
Fungsionaris BPPG serta (4) Undangan Majelis Sinode. Tujuh kewenangan PS GPIB
yaitu (1) Meninjau, mengubah dan menetapkan Tata Gereja, (2) Menetapkan
Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) dan
Pokok-Pokok Kegiatan 5 (lima) tahunan, (3) Menilai dan mengesahkan laporan
pertanggung-jawaban Majelis Sinode dan laporan Badan pemeriksa Perbendaharaan
Gereja GPIB (BPPG GPIB), (4) Memilih dan menetapkan (a) Susunan anggota Majelis
Sinode GPIB; (b) Susunan fungsionaris BPPG GPIB, (5) Menetapkan perangkat
Teologi, (6) Menetapkan keputusan-keputusan sinodal lainnya yang dianggap perlu
untuk GPIB dan (7) Memberi tugas kepada Majelis Sinode GPIB untuk memilih dan
menetapkan Badan Penasihat Majelis Sinode (BPMS) GPIB (Lihat: Tata Gereja GPIB,
2010, hal. 38-43).
Mekanisme
gerejawi ini memberikan gambaran betapa luasnya tanggungjawab semua perutusan
dalam menilai hasil-hasil yang sudah dicapai, mengelola perbedaan yang muncul,
menyampaikan pikiran-pikiran terbaik bagi kelangsungan pelayanan lima tahun ke
depan dan memohon hikmat Allah dalam memilih para pemimpin baru untuk tugas MS
GPIB 2015-2020. GPIB tidak hanya melihat pada dirinya sendiri, tetapi turut
menanggapi kebutuhan jemaat dalam hidup beriman mereka dan tantangan serta
dinamika masyarakat yang membutuhkan tuntunan sesuai dengan kebenaran Firman
Allah. Sejak tahun 1948, proses gerejawi ini sudah berlangsung dan banyak hal
telah memperkaya GPIB dalam kiprah pelayanan dan kesaksiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar